HARDIKNAS 2026: TRINUSA SERUKAN KEADILAN PENDIDIKAN, DI LAMPUNG SELATAN JUSTRU DIHADAPKAN PADA GUGATAN HUKUM

Nasional28 Dilihat

Lampung Selatan, 2 Mei 2026 — Momentum Hari Pendidikan Nasional yang seharusnya menjadi refleksi bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik, justru diwarnai polemik serius di Kabupaten Lampung Selatan.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Lampung Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas dunia pendidikan, khususnya dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua DPC TRINUSA Lampung Selatan, Ferdy Saputra, menyampaikan bahwa peringatan Hari Pendidikan Nasional tidak boleh hanya bersifat seremonial, melainkan harus menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai persoalan mendasar dalam sistem pendidikan.
“Hari Pendidikan Nasional harus menjadi titik evaluasi. Pendidikan yang berkualitas tidak akan terwujud tanpa transparansi, keadilan, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik,” tegas Ferdy Saputra.

Namun di tengah upaya tersebut, DPC TRINUSA Lampung Selatan justru menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Gugatan tersebut dilayangkan menyusul surat konfirmasi resmi dari LSM TRINUSA terkait dugaan penyimpangan dalam realisasi dana BOS di kedua sekolah tersebut.

Ferdy Saputra menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk intimidasi sekaligus upaya pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh masyarakat.
“Gugatan ke PN Kalianda ini adalah bentuk intimidasi hukum. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang, namun justru dibalas dengan gugatan,” ujarnya.
Menurutnya, LSM TRINUSA sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terkait dugaan penyimpangan dana BOS, yang meliputi indikasi mark-up anggaran, penggelembungan biaya, hingga dugaan realisasi fiktif.
Alih-alih memberikan klarifikasi atas temuan tersebut, pihak sekolah justru memilih jalur gugatan perdata, yang dinilai sebagai preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik.
“Seharusnya dijawab dengan klarifikasi, bukan gugatan. Ini yang kami sesalkan. Jangan sampai upaya pengawasan masyarakat dibungkam,” tegasnya.

Meski demikian, DPC TRINUSA Lampung Selatan menegaskan tidak akan mundur dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan di PN Kalianda.
“Kami sudah menyiapkan kuasa hukum dan siap menghadapi gugatan ini. Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif dan berpihak pada kebenaran,” lanjut Ferdy.
Ia juga menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan menyangkut kepentingan publik dan upaya penyelamatan keuangan negara di sektor pendidikan.
“Ini bukan hanya soal kami digugat atau tidak. Ini soal bagaimana uang negara digunakan secara benar.Pendidikan harus bersih dari penyimpangan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan masih melakukan kajian awal atas laporan yang disampaikan oleh LSM TRINUSA.
Dalam momentum Hari Pendidikan Nasional ini, TRINUSA mengajak seluruh pihak untuk menjadikan pendidikan sebagai sektor yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta memastikan bahwa peran masyarakat dalam melakukan pengawasan tidak dibungkam oleh tekanan atau intimidasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *