Pemerintah Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

Uncategorized15 Dilihat

Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar khusus pada Kamis malam (29/1/2026).

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), serta mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa penetapan status transisi ini menjadi tahapan penting setelah masa tanggap darurat, sekaligus sebagai jembatan menuju fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.

“Status transisi darurat ini dimaksudkan untuk memastikan kesinambungan penanganan bencana, sekaligus mempersiapkan langkah-langkah pemulihan secara terencana dan terkoordinasi,” ujarnya.

Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan mengimbau seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melaksanakan sejumlah langkah strategis, di antaranya:

Pertama, melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana bersama seluruh pihak terkait.

Kedua, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak serta memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan, termasuk para pengungsi.

Ketiga, selama masa transisi darurat, tetap memberlakukan fungsi Jalan Tol Sibanceh pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum, serta pembebasan penggunaan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU guna mendukung kelancaran persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Keempat, memanfaatkan fase transisi ini untuk mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Kelima, menyiapkan rencana dan pelaksanaan pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh.

Keenam, menetapkan dokumen R3P pada 2 Februari 2026 dan menyerahkannya kepada BNPB pada 3 Februari 2026.

Pemerintah Aceh berharap dengan ditetapkannya status transisi darurat ke pemulihan ini, seluruh proses penanganan pascabencana dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat terdampak di seluruh wilayah Aceh.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *