Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, didampingi Asisten II Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Zulkifli, menghadiri Forum Konsultasi Publik Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Provinsi Aceh.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Rabu (4/2/2026).
Dalam sambutannya, M. Nasir menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PPN/Bappenas atas inisiasi dan koordinasi penyusunan Renduk PRRP Provinsi Aceh.
Menurutnya, dokumen rencana induk tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan proses pembangunan kembali pascabencana tidak hanya memulihkan kondisi semula, tetapi juga meningkatkan ketahanan wilayah secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa Aceh merupakan daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi. Oleh karena itu, upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana harus dilakukan secara terukur, terencana, dan berorientasi jangka panjang.
Pemerintah Aceh, kata dia, menyambut baik proses konfirmasi dan penyelarasan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk verifikasi Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) serta penetapan Zona Rawan Bencana (ZRB).
“Pemerintah Aceh siap mendukung proses validasi Jitupasna dan ZRB, serta mendampingi pemerintah kabupaten/kota agar rencana aksi yang disepakati dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” ujar M. Nasir.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh menerapkan prinsip build back better dalam pemulihan pascabencana.
Prinsip tersebut diwujudkan melalui pembangunan kembali infrastruktur, hunian, dan layanan dasar yang lebih aman dan berkelanjutan, disertai pemulihan mata pencaharian masyarakat serta pendampingan sosial dan psikologis.
Penguatan sistem peringatan dini dan pemanfaatan teknologi kebencanaan juga terus didorong guna menekan risiko bencana di masa mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, memaparkan konsep rencana induk dan rencana aksi PRRP serta gambaran umum Zona Rawan Bencana.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Jitupasna agar dokumen rencana induk yang disusun memiliki dasar yang kuat, valid, dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua Harian Tim Pelaksana PRRP, Suprayoga Hadi, menyampaikan bahwa Renduk PRRP yang disusun akan menjadi pedoman utama dalam pengambilan kebijakan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan demikian, seluruh program pemulihan diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berkesinambungan.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, turut melaporkan perkembangan penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Provinsi Aceh.
Ia mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar penyusunan Renduk PRRP Provinsi Aceh dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Forum Konsultasi Publik tersebut dihadiri oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, kepala Bappeda dan BPBD kabupaten/kota se-Aceh, akademisi, serta mitra pembangunan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah dialog yang konstruktif untuk menyelaraskan kebijakan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan implementasi Renduk PRRP Provinsi Aceh berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (ADV)






