LSM Triga Nusantara Indonesia “Revisi Aturan E-Commerce Harus Tegas Membela UMKM, Bukan Melegitimasi Ketimpangan Digital”

Nasional22 Dilihat

Jakarta 11 mei 2026 — LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap rencana revisi Permendag No. 31 Tahun 2023 yang saat ini tengah dibahas pemerintah.

Sebagai lembaga yang berkomitmen melawan ketidakadilan dan memperjuangkan hak masyarakat, kami menilai bahwa ekosistem e-commerce saat ini telah mengalami ketimpangan serius yang merugikan pelaku usaha kecil dan masyarakat luas.

LSM Triga Nusantara Indonesia sendiri berdiri sebagai gerakan sosial yang mengusung semangat melawan korupsi dan membela hak rakyat, serta berlandaskan nilai Pancasila dan UUD 1945.

TEMUAN KRITIS DI LAPANGAN
Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat yang kami terima:

Platform e-commerce menetapkan biaya komisi tinggi tanpa transparansi

Sistem algoritma memaksa pelaku UMKM untuk membayar promosi agar tetap hidup

Banyak akun seller dibekukan sepihak tanpa mekanisme pembelaan yang adil

Produk impor murah membanjiri pasar dan mematikan usaha lokal

Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan kekuasaan digital antara platform besar dan rakyat kecil.

TUNTUTAN RESMI LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Kami mendesak pemerintah untuk memasukkan poin-poin berikut dalam revisi regulasi:

1. Pembatasan Komisi Marketplace

Negara wajib hadir untuk mengatur batas maksimal fee agar tidak menindas UMKM.

2. Transparansi Sistem & Algoritma

Platform wajib membuka sistem promosi dan ranking produk agar tidak manipulatif.

3. Perlindungan Hukum Seller

Harus ada:

Hak banding

Prosedur sanksi yang jelas

Larangan suspend sepihak

4. Pengendalian Barang Impor

Produk luar dengan harga dumping harus dibatasi untuk melindungi industri nasional.

5. Perlindungan Konsumen

Standarisasi refund, jaminan barang asli, dan tanggung jawab platform wajib diperkuat.

PERINGATAN KERAS UNTUK PEMERINTAH

Kami menegaskan:

Jika revisi ini hanya mengakomodasi kepentingan platform besar, maka negara secara tidak langsung melegitimasi penindasan ekonomi digital terhadap rakyatnya sendiri.

Regulasi tidak boleh menjadi alat kekuasaan korporasi. Negara harus berdiri di pihak rakyat.

KOMITMEN GERAKAN

LSM Triga Nusantara Indonesia akan:

Mengawal ketat proses revisi regulasi

Membuka posko pengaduan UMKM & konsumen

Melakukan investigasi dugaan pelanggaran marketplace

Mengambil langkah hukum jika ditemukan praktik merugikan masyarakat

E-commerce harus menjadi alat kesejahteraan rakyat, bukan alat penjajahan ekonomi gaya baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *