Jakarta 11 mei 2026 — LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap rencana revisi Permendag No. 31 Tahun 2023 yang saat ini tengah dibahas pemerintah.
Sebagai lembaga yang berkomitmen melawan ketidakadilan dan memperjuangkan hak masyarakat, kami menilai bahwa ekosistem e-commerce saat ini telah mengalami ketimpangan serius yang merugikan pelaku usaha kecil dan masyarakat luas.
LSM Triga Nusantara Indonesia sendiri berdiri sebagai gerakan sosial yang mengusung semangat melawan korupsi dan membela hak rakyat, serta berlandaskan nilai Pancasila dan UUD 1945.
TEMUAN KRITIS DI LAPANGAN
Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat yang kami terima:
Platform e-commerce menetapkan biaya komisi tinggi tanpa transparansi
Sistem algoritma memaksa pelaku UMKM untuk membayar promosi agar tetap hidup
Banyak akun seller dibekukan sepihak tanpa mekanisme pembelaan yang adil
Produk impor murah membanjiri pasar dan mematikan usaha lokal
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan kekuasaan digital antara platform besar dan rakyat kecil.
TUNTUTAN RESMI LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA
Kami mendesak pemerintah untuk memasukkan poin-poin berikut dalam revisi regulasi:
1. Pembatasan Komisi Marketplace
Negara wajib hadir untuk mengatur batas maksimal fee agar tidak menindas UMKM.
2. Transparansi Sistem & Algoritma
Platform wajib membuka sistem promosi dan ranking produk agar tidak manipulatif.
3. Perlindungan Hukum Seller
Harus ada:
Hak banding
Prosedur sanksi yang jelas
Larangan suspend sepihak
4. Pengendalian Barang Impor
Produk luar dengan harga dumping harus dibatasi untuk melindungi industri nasional.
5. Perlindungan Konsumen
Standarisasi refund, jaminan barang asli, dan tanggung jawab platform wajib diperkuat.
PERINGATAN KERAS UNTUK PEMERINTAH
Kami menegaskan:
Jika revisi ini hanya mengakomodasi kepentingan platform besar, maka negara secara tidak langsung melegitimasi penindasan ekonomi digital terhadap rakyatnya sendiri.
Regulasi tidak boleh menjadi alat kekuasaan korporasi. Negara harus berdiri di pihak rakyat.
KOMITMEN GERAKAN
LSM Triga Nusantara Indonesia akan:
Mengawal ketat proses revisi regulasi
Membuka posko pengaduan UMKM & konsumen
Melakukan investigasi dugaan pelanggaran marketplace
Mengambil langkah hukum jika ditemukan praktik merugikan masyarakat
E-commerce harus menjadi alat kesejahteraan rakyat, bukan alat penjajahan ekonomi gaya baru.






