KRISIS LINGKUNGAN BEKASI DI UJUNG TANDUK: LSM TRIGA NUSANTARA DESAK PEMERINTAH BONGKAR DUGAAN PENCEMARAN INDUSTRI DAN LIMBAH B3 SECARA TERBUKA

Nasional36 Dilihat

BEKASI, JAWA BARAT – Di tengah peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kabupaten Bekasi justru menghadapi sorotan serius terkait kondisi lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan. LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan audit lingkungan besar-besaran terhadap kawasan industri, rumah sakit, fasilitas pengelolaan limbah B3, dan perusahaan-perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah berbahaya.

Menurut LSM Triga Nusantara Indonesia, berbagai laporan masyarakat yang terus bermunculan menunjukkan adanya indikasi persoalan lingkungan yang tidak boleh lagi dianggap sebagai kasus biasa. Keluhan mengenai bau menyengat, dugaan pencemaran saluran air, serta kekhawatiran terhadap kualitas udara disebut semakin sering disampaikan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

BOM WAKTU LINGKUNGAN DI JANTUNG INDUSTRI NASIONAL

Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Bekasi menjadi pusat aktivitas ribuan perusahaan nasional dan multinasional. Namun besarnya investasi dan pertumbuhan ekonomi dinilai harus berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup.

LSM Triga Nusantara menilai sudah saatnya pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan lingkungan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bekasi tanpa terkecuali.

“Jangan sampai pertumbuhan ekonomi dibayar mahal oleh rusaknya lingkungan dan menurunnya kualitas kesehatan masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengabaikan kelestarian lingkungan hidup,” tegas perwakilan LSM Triga Nusantara Indonesia.

DESAK PEMBUKAAN DATA DAN AUDIT MENYELURUH

LSM mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan terhadap perusahaan yang menghasilkan limbah cair, emisi udara, limbah medis, maupun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Menurut mereka, publik berhak mengetahui perusahaan mana yang patuh dan perusahaan mana yang sedang atau pernah mendapatkan sanksi lingkungan.

“Kami meminta seluruh hasil pengawasan lingkungan dibuka secara transparan kepada masyarakat. Lingkungan hidup bukan milik korporasi, melainkan hak seluruh rakyat yang harus dilindungi negara,” ujarnya.

INDIKASI PERSOALAN LINGKUNGAN HARUS DITELUSURI HINGGA AKAR

LSM Triga Nusantara menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran harus ditindaklanjuti melalui investigasi lapangan, pengambilan sampel laboratorium, pemeriksaan dokumen perizinan, serta audit kepatuhan lingkungan yang independen.

Menurut mereka, pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif dan seremonial, tetapi harus mampu mengungkap kondisi sebenarnya di lapangan.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pemerintah diminta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa memandang besar kecilnya perusahaan.

TIDAK BOLEH ADA KOMPROMI TERHADAP PENCEMARAN

LSM Triga Nusantara menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup menyangkut hak dasar masyarakat atas udara bersih, air bersih, dan lingkungan yang sehat.

Oleh karena itu, setiap dugaan pencemaran yang berpotensi merugikan masyarakat harus ditangani secara serius dan terbuka.

“Jangan tunggu sampai sungai rusak permanen, kualitas udara memburuk, atau masyarakat menjadi korban. Pencegahan harus dilakukan sekarang. Penegakan hukum lingkungan harus menjadi prioritas, bukan pilihan,” tegasnya.

SIAP TEMPUH JALUR HUKUM DAN PENGAWALAN PUBLIK

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup, LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan siap melakukan pengawasan partisipatif, investigasi lapangan, pelaporan kepada instansi berwenang, audiensi dengan pemerintah, hingga langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan indikasi pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat.

LSM juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pencemaran lingkungan disertai data, dokumentasi, dan bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti secara profesional dan akuntabel.

“Bekasi tidak boleh menjadi korban pembangunan yang mengabaikan lingkungan. Kemajuan industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup. Jika pengawasan lemah, maka masyarakat yang akan menanggung akibatnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *