Jakarta, 3 Mei 2026 — Hingga saat ini, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta belum menyerahkan data dan rincian penggunaan anggaran secara tertulis yang diminta oleh LSM Triga Nusantara Indonesia, pasca pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 24 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas menyampaikan bahwa jajaran saat ini merupakan pejabat baru sehingga belum menguasai secara menyeluruh data terkait kegiatan sebelumnya. Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa Kepala Dinas sebelumnya telah ditahan dan sedang menjalani proses persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan, mengingat permintaan data yang diajukan berkaitan dengan kebutuhan klarifikasi atas sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perwakilan LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan bahwa hingga kini belum ada dokumen resmi yang diberikan oleh pihak dinas, baik berupa laporan penggunaan anggaran maupun rincian kegiatan.
“Kami sudah meminta data secara resmi, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut berupa dokumen tertulis yang kami terima,” ujar Wahyudin ketua LSM TRIGA nusantara indonesia DPD DKI JAKARTA
Menurutnya, alasan pergantian pejabat maupun proses hukum terhadap pimpinan sebelumnya tidak menghapus kewajiban institusi dalam menyediakan data yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan publik.
Sementara itu, pihak Dinas Kebudayaan DKI Jakarta belum memberikan keterangan lanjutan terkait waktu penyerahan data yang diminta.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi hal yang penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ketersediaan data dan dokumen resmi dinilai sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga dalam mengelola anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, permintaan data dari pihak LSM masih belum dipenuhi, dan proses klarifikasi dinilai belum mencapai titik terang.
Dinas Kebudayaan DKI Belum Serahkan Data, Alasan Pejabat Baru dan Kadis Ditahan











