Gebrakan Transparansi: APDESI Aceh Utara Dorong Digitalisasi Publikasi 852 Desa

Aceh Utara31 Dilihat

 

​ACEH UTARA – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Aceh Utara melakukan langkah progresif dalam tata kelola informasi publik. Ketua Apdesi Aceh Utara, Al-Halim, menegaskan bahwa penggunaan dana publikasi desa kini wajib bertransformasi ke ranah digital dan tidak boleh lagi terpaku pada metode konvensional seperti pemasangan baliho semata.

​Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi bersama insan pers di Geureudong Kupi, Minggu (26/4/2026). Al-Halim menekankan bahwa adaptasi terhadap teknologi informasi adalah tuntutan zaman demi mewujudkan transparansi yang lebih luas dan terukur.

​Tinggalkan Pola Lama, Patuhi Perbup

​Al-Halim menggarisbawahi bahwa seluruh kebijakan publikasi gampong (desa) harus merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2026. Menurutnya, kanal digital merupakan instrumen utama dalam penyampaian informasi pembangunan kepada masyarakat secara cepat.

​”Dana publikasi bukan semata untuk baliho. Perbup telah mengatur bahwa publikasi digital merupakan bagian dari penyampaian informasi desa yang transparan. Disiplin terhadap regulasi adalah kunci agar anggaran tetap akuntabel dan tidak menyimpang,” tegas Al-Halim.

​Potensi Anggaran Rp852 Juta per Tahun

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Forum Publikasi Gampong (FPG), Marzuki A. Samad, memaparkan rincian teknis alokasi anggaran tersebut. Berdasarkan regulasi daerah, setiap desa diwajibkan mengalokasikan dana sekitar Rp1 juta per tahun untuk kebutuhan publikasi.

​Dengan total 852 desa yang tersebar di 27 kecamatan di Aceh Utara, potensi total anggaran publikasi desa mencapai Rp852 juta per tahun. Angka ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan media massa.

​“Saat ini tercatat ada 102 wartawan yang aktif meliput kegiatan desa di Aceh Utara. Publikasi melalui media bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pengawasan publik agar tidak terjadi penyimpangan anggaran di tingkat gampong,” ujar Marzuki.

​Sinkronisasi dengan Regulasi Nasional

​Kebijakan digitalisasi ini juga diklaim selaras dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah desa mempublikasikan penggunaan Dana Desa sejak APBDes ditetapkan, mencakup detail kegiatan, lokasi, hingga besaran anggaran melalui sistem informasi desa maupun media publik yang mudah diakses.

​Marzuki menambahkan, penggunaan platform digital memiliki keunggulan dalam menjangkau masyarakat desa yang berada di perantauan. Selain meningkatkan kepercayaan publik, publikasi yang konsisten juga berfungsi sebagai arsip pembangunan desa yang strategis dan kredibel.

​Langkah APDESI Aceh Utara ini diharapkan menjadi preseden bagi tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern, terbuka, dan bertanggung jawab .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *