Serang, Banten — Sengketa lahan Situ Ranca Gede akhirnya mencapai babak penentu. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan kasasi mengabulkan permohonan Pemerintah Provinsi Banten dan menegaskan bahwa lahan seluas ±25 hektare tersebut sah sebagai aset daerah.
Putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini sekaligus mengakhiri tarik-menarik panjang antara negara dan pihak swasta, PT Modern Industrial Estate, yang sebelumnya menguasai lahan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun, kemenangan negara di meja hijau justru membuka lapisan persoalan yang lebih dalam. Di balik sengketa ini, muncul dugaan adanya skandal pertanahan sistemik—termasuk indikasi keterlibatan oknum pejabat dalam proses penerbitan hak atas tanah yang dipersoalkan.
Alur Perkara: Dari Klaim Warga hingga Kawasan Industri
Perkara ini berakar dari klaim historis masyarakat yang menyatakan penguasaan lahan sejak tahun 1951. Dalam kurun 2012–2017, lahan tersebut beralih ke pihak korporasi, diikuti penerbitan HGB dan pengembangan menjadi kawasan industri.
Pemerintah Provinsi Banten kemudian menetapkan bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari Situ Ranca Gede—kawasan yang dikategorikan sebagai aset daerah dan memiliki fungsi ekologis strategis, sehingga tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan.
Sengketa pun bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, yang pada 2025 menyatakan gugatan perusahaan tidak dapat diterima. Namun, pada tingkat banding di PT TUN Jakarta, putusan tersebut dibatalkan dengan alasan HGB masih sah secara administratif.
Mahkamah Agung pada akhirnya membalik keadaan. Dalam putusan kasasi, MA menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik sah Pemerintah Provinsi Banten, sekaligus mengoreksi pertimbangan hukum pada tingkat banding.
Catatan Kritis: Indikasi Maladministrasi hingga Mafia Tanah
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten menilai perkara ini tidak sekadar sengketa administratif, melainkan berpotensi mengarah pada persoalan serius dalam tata kelola pertanahan.
Beberapa poin krusial yang disorot antara lain:
Terbitnya HGB di atas lahan yang diduga kuat merupakan aset negara/kawasan situ
Tidak adanya pembatalan administratif HGB oleh otoritas pertanahan, yang membuka celah hukum berkepanjangan
Alih fungsi kawasan situ menjadi kawasan industri yang diduga melanggar ketentuan tata ruang
Perbedaan signifikan antara data historis masyarakat dan pencatatan resmi pemerintah
Lebih jauh, LSM juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam proses penerbitan dan pengesahan dokumen pertanahan tersebut. Jika terbukti, hal ini mengarah pada praktik penyalahgunaan kewenangan dan memperkuat indikasi keberadaan jaringan mafia tanah.
Desakan: Bongkar Proses, Usut Aktor
Seiring dengan putusan inkrah, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten mendesak langkah konkret dari aparat dan lembaga terkait:
Badan Pertanahan Nasional untuk membuka secara transparan seluruh proses penerbitan HGB
Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum dan keterlibatan pejabat
Aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik korupsi dan kolusi dalam perkara ini
Pengadilan Negeri Serang untuk memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai hukum yang berlaku
Penegasan Sikap
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa kemenangan negara tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan semata. Tanpa pengusutan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan, putusan ini berisiko menjadi kemenangan simbolik tanpa keadilan substantif.
Apabila tidak terdapat langkah hukum lanjutan, pihaknya memastikan akan menempuh langkah konstitusional, termasuk mobilisasi aspirasi publik dan pelaporan ke aparat penegak hukum di tingkat nasional.












