LSM TRINUSA Minta Transparansi Pengelolaan Hibah dan Aset Dukcapil Tubaba, Soroti Lima Aspek dalam LHP BPK

Tubaga. Lampung27 Dilihat

LSM TRINUSA Minta Transparansi Pengelolaan Hibah dan Aset Dukcapil Tubaba, Soroti Lima Aspek dalam LHP BP

TULANG BAWANG BARAT — LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Kabupaten Tulang Bawang Barat resmi mengajukan permohonan informasi publik dan klarifikasi tertulis kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait pengelolaan hibah, aset, persediaan, dan belanja jasa Tahun Anggaran 2025.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 098/DPC/TUBABA/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Tulang Bawang Barat selaku badan publik melalui PPID Pelaksana.

Langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial LSM TRINUSA untuk memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah berlangsung secara transparan, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Lima aspek menjadi perhatian

Dalam suratnya, Lsm TRINUSA merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 Nomor 36A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026.

Berdasarkan penelaahan terhadap dokumen tersebut, TRINUSA meminta penjelasan dan dokumen pendukung atas lima aspek yang memerlukan kejelasan administratif.

Pertama, hibah blanko KTP senilai Rp71.274.000 dari Dinas Dukcapil Provinsi Lampung yang, berdasarkan pencatatan yang dirujuk dalam surat, tercatat pada Dinas Kesehatan. TRINUSA meminta penjelasan mengenai alasan pencatatan tersebut, pihak penerima sebenarnya, bukti serah terima, serta apakah telah dilakukan koreksi administrasi.

Kedua, hibah dari Direktorat Jenderal Dukcapil senilai Rp183.276.000. TRINUSA meminta rincian jenis dan jumlah barang, naskah hibah, berita acara serah terima, serta bukti pencatatan barang sebagai aset atau persediaan.

Ketiga, aset peralatan dan mesin yang dikategorikan rusak berat senilai Rp573.090.580, dengan nilai buku Rp22.971.514,44. Dalam surat tersebut juga disoroti reklasifikasi aset pada 2025 senilai Rp484.631.580. TRINUSA meminta daftar aset secara terperinci, dokumen pendukung kerusakan, serta informasi mengenai proses dan status penghapusannya.

Keempat, persediaan senilai Rp243.245.456, dengan komponen bahan komputer sebesar Rp242.721.456 atau sekitar 99,78 persen dari total saldo persediaan yang dirujuk. Organisasi tersebut meminta kartu persediaan, rincian jenis dan jumlah barang, harga satuan, dokumen pengadaan, serta berita acara pemeriksaan fisik persediaan per 31 Desember 2025.

Kelima, belanja jasa sebesar Rp735.411.134 dari total belanja barang, jasa, pemeliharaan, dan perjalanan dinas sebesar Rp1.305.363.634. LSM TRINUSA meminta rincian realisasi berdasarkan kegiatan dan rekening, identitas penyedia, nilai kontrak atau surat perintah kerja, serta hasil pengawasan Inspektorat apabila tersedia.

Bukan tuduhan, melainkan tuntutan transparansi

LSM TRINUSA menegaskan bahwa surat tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu melakukan penyimpangan. Bahkan, surat itu secara eksplisit menyatakan bahwa LHP BPK yang dijadikan rujukan tidak memuat temuan yang secara khusus menyebut Disdukcapil Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Justru karena itu, organisasi tersebut meminta agar hal-hal yang menjadi perhatian dapat dijelaskan melalui dokumen resmi, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun penilaian yang tidak didukung bukti.

“Permohonan informasi ini bukan tuduhan. Kami meminta penjelasan dan dokumen agar pencatatan hibah, keberadaan aset, pengelolaan persediaan, dan realisasi belanja dapat diperiksa secara objektif. Setiap pertanyaan harus dijawab berdasarkan dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan,” demikian penegasan substansi surat LSM TRINUSA.

Menurut TRINUSA, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban badan publik. Informasi mengenai penggunaan anggaran dan pengelolaan aset daerah perlu dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap melindungi informasi yang memang dikecualikan secara sah.

Disdukcapil diminta menjawab secara tertulis

TRINUSA meminta agar permohonan tersebut diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pelayanan informasi publik. Berdasarkan suratnya, jawaban diharapkan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan tujuh hari kerja sesuai ketentuan yang dirujuk dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa apabila terdapat informasi yang dikecualikan, badan publik diminta menyampaikan alasan dan dasar hukum secara tertulis, sekaligus memberikan bagian informasi lain yang tidak termasuk kategori pengecualian.

Jika permohonan tidak ditanggapi, ditolak tanpa alasan yang sah, atau dijawab tidak sesuai, TRINUSA menyatakan akan menempuh mekanisme keberatan kepada atasan PPID dan, apabila diperlukan, penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Lampung. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati, Ketua DPRD, Inspektorat, BKAD, Dinas Kesehatan, dan Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Ketua DPC TRINUSA Tulang Bawang Barat, Masdar, menempatkan langkah ini dalam kerangka pengawasan publik yang berbasis dokumen dan prosedur hukum.

Transparansi adalah kewajiban, bukan formalitas

Bagi TRINUSA, persoalan utama bukan sekadar besarnya angka yang tercantum dalam laporan keuangan, melainkan apakah setiap penerimaan hibah, pencatatan aset, pengelolaan persediaan, dan realisasi belanja didukung dokumen yang memadai serta dapat ditelusuri pertanggungjawabannya.

Publik berhak memperoleh informasi yang terbuka sesuai hukum. Sebaliknya, badan publik memiliki kewajiban melayani permohonan informasi melalui prosedur yang berlaku.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Disdukcapil Kabupaten Tulang Bawang Barat: apakah dokumen yang diminta dapat diberikan secara lengkap, apakah terdapat penjelasan administratif yang memadai, dan apakah setiap persoalan pencatatan yang dipertanyakan telah ditangani sesuai ketentuan.

TRINUSA menegaskan, pengawasan publik harus berjalan berdasarkan fakta, dokumen, dan hukum. Transparansi bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat permohonan informasi publik TRINUSA DPC Tulang Bawang Barat tertanggal 26 Oktober 2026. Pada saat penyusunan, tanggapan resmi Disdukcapil atas permohonan tersebut belum menjadi bagian dari dokumen yang tersedia. Angka dan uraian di atas merupakan hal-hal yang dirujuk dalam surat TRINUSA, bukan pernyataan bahwa telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *