Pengadaan Sepatu Sekolah Rp27 Miliar Dipersoalkan, TRINUSA Desak Pemerintah Buka Data Secara Terbuka

Nasional55 Dilihat

Jakarta 5mei 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) menyoroti rencana pengadaan sepatu sekolah dalam program Sekolah Rakyat yang dianggarkan mencapai Rp27,5 miliar pada tahun 2026. Nilai anggaran tersebut menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidakwajaran harga satuan yang dinilai terlalu tinggi dibanding harga pasar.

Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2026 di sistem SiRUP, pengadaan tersebut tercatat untuk 39.345 pasang sepatu sekolah dengan total nilai Rp27.541.500.000. Jika dibagi secara sederhana, anggaran per pasang mencapai sekitar Rp700 ribu—angka yang dinilai jauh di atas harga umum sepatu sekolah lokal di pasaran.

TRINUSA menilai persoalan ini bukan semata soal besar kecilnya anggaran, melainkan soal transparansi dan akuntabilitas sejak tahap perencanaan. Hingga polemik ini mencuat, publik belum memperoleh penjelasan rinci terkait spesifikasi teknis sepatu, standar mutu, komposisi biaya, maupun dasar penetapan harga yang digunakan pemerintah.

“Yang dipersoalkan publik bukan sekadar angka Rp27 miliar, tetapi mengapa sejak awal tidak dibuka secara terang benderang. Jika perencanaannya bersih, maka dokumen dan dasar hitungnya seharusnya tidak perlu ditutup,” tegas perwakilan TRINUSA.

TRINUSA menegaskan bahwa istilah “pagu anggaran” tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda keterbukaan informasi. Justru pada tahap inilah pengawasan publik paling penting dilakukan, sebab potensi pemborosan dan praktik markup kerap bermula dari perencanaan yang tidak transparan.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa seluruh penganggaran telah direncanakan sesuai mekanisme dan akan diawasi secara terbuka. Ia juga menyebut proses pengadaan akan berjalan transparan dan harga akhir nantinya ditentukan melalui mekanisme pengadaan resmi.

Namun bagi TRINUSA, penjelasan tersebut belum menjawab substansi utama. Menurut mereka, transparansi tidak cukup disampaikan dalam bentuk pernyataan normatif, melainkan harus dibuktikan dengan membuka dokumen perencanaan, rincian kebutuhan, asumsi harga, spesifikasi teknis, hingga mekanisme pengadaan kepada publik.

“Pernyataan bahwa semua sesuai prosedur belum cukup. Publik berhak tahu apa yang dibeli, berapa harga wajarnya, bagaimana dasar hitungnya, dan siapa yang akan mengawasi. Transparansi bukan slogan, tapi kewajiban,” lanjutnya.

TRINUSA juga mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area paling rawan penyimpangan anggaran apabila tidak diawasi sejak awal. Karena itu, mereka mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen terkait, termasuk RAB, spesifikasi teknis, skema e-purchasing, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Selain itu, TRINUSA meminta aparat penegak hukum, lembaga pengawas internal, serta institusi pengawasan eksternal untuk ikut mengawal proses tersebut secara ketat guna mencegah potensi kerugian negara.

TRINUSA menegaskan akan terus mengawal polemik ini sampai pemerintah membuka penjelasan secara utuh, terukur, dan dapat diuji publik. Jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan, TRINUSA menyatakan siap menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *