SURAT TAK KUNJUNG DIJAWAB, TRINUSA PERTANYAKAN KESERIUSAN DPRD MAKASSAR TUNTASKAN TEMUAN BPK RP339 JUTA

Uncategorized55 Dilihat

MAKASSAR— Penanganan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 senilai Rp339.209.974 kembali menjadi sorotan. DPD LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Provinsi Sulawesi Selatan mempertanyakan keseriusan DPRD Kota Makassar dalam merespons surat resmi yang telah dilayangkan, menyusul belum diterimanya jawaban tertulis atas permintaan klarifikasi, pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP), dan keterbukaan informasi publik.

TRINUSA sebelumnya mengirimkan surat Nomor 074/DPD-SULSEL/TNI/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Namun, hingga surat peringatan kedua diterbitkan pada 21 Oktober 2026, organisasi tersebut menyatakan belum menerima jawaban tertulis, undangan RDP, maupun pemberitahuan resmi lainnya dari DPRD Kota Makassar. Kondisi itu ditegaskan dalam surat Nomor 075/DPD-SULSEL/TNI/X/2026 tentang Peringatan Kedua dan Terakhir.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan yang diperoleh TRINUSA dari pihak DPRD, surat tersebut disebut masih dalam proses disposisi. Penjelasan ini menjadi perhatian karena persoalan yang dimintakan klarifikasi bukan sekadar urusan korespondensi kelembagaan, melainkan menyangkut tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran publik.

# BPK Mencatat Sisa Kelebihan Pembayaran Rp339,2 Juta

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 27.B/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026 tertanggal 23 Mei 2026, ditemukan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Makassar pada Januari hingga Juli 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat sisa kelebihan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp17.092.377 dan tunjangan transportasi sebesar Rp322.117.597. Dengan demikian, total sisa yang harus dituntaskan mencapai Rp339.209.974.

BPK menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran tunjangan perumahan berkaitan dengan komponen sewa mebel, sedangkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi berkaitan dengan komponen biaya perawatan kendaraan yang tidak semestinya dimasukkan ke dalam perhitungan tunjangan.

Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk menarik kelebihan pembayaran tersebut. Dalam laporan yang sama, Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Namun, laporan itu juga mencatat bahwa pengembalian belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika permasalahan telah diperiksa BPK dan rekomendasi pengembalian telah diterbitkan, sejauh mana perkembangan penyelesaiannya, berapa jumlah yang sudah dikembalikan setelah pemeriksaan, dan kapan sisa kewajiban tersebut akan dituntaskan?

Pertanyaan itu semestinya dapat dijawab melalui keterangan resmi yang disertai dokumen pendukung, bukan dibiarkan menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

*Alasan Masih dalam Proses Disposisi Dinilai Belum Menjawab Substansi*

Proses disposisi merupakan bagian dari tata kelola administrasi surat-menyurat. Namun, bagi TRINUSA, penjelasan bahwa surat masih dalam proses disposisi belum menjawab substansi permintaan yang disampaikan.

Organisasi tersebut meminta kejelasan mengenai status tindak lanjut temuan BPK, bukti pengembalian, jadwal pelunasan sisa kelebihan pembayaran, serta kepastian pelaksanaan RDP.

Persoalannya bukan semata-mata apakah surat sudah diteruskan kepada pejabat atau komisi yang berwenang. Publik juga berhak mengetahui apakah surat tersebut telah memperoleh tindak lanjut substantif, siapa pihak yang menangani, dan kapan jawaban resmi akan diberikan.

*Administrasi surat tidak boleh berhenti pada perpindahan berkas dari satu meja ke meja lain.* Ketika surat menyangkut pengawasan keuangan daerah, setiap tahapan semestinya bermuara pada kejelasan tindakan, kepastian jawaban, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Meski demikian, status disposisi itu sendiri tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. DPRD perlu diberikan ruang untuk menjelaskan proses internalnya, termasuk apabila terdapat tahapan administratif atau koordinasi yang memang masih harus diselesaikan.

Yang menjadi tuntutan utama TRINUSA adalah agar proses tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian waktu dan tanpa penjelasan tertulis kepada pihak yang telah mengajukan permohonan resmi.

*Permohonan Informasi Publik Juga Menjadi Sorotan*

Selain meminta RDP, TRINUSA mengajukan permohonan informasi publik terkait tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan tersebut.

Dalam surat peringatan keduanya, TRINUSA menyatakan belum menerima tanggapan atas permohonan informasi yang disampaikan sebelumnya. Organisasi itu kemudian mengajukan keberatan tertulis dan meminta agar informasi yang menjadi hak publik diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan pemberitahuan tertulis atas permintaan informasi dalam jangka waktu yang ditentukan. Apabila permintaan tidak ditanggapi atau terdapat penolakan, pemohon memiliki mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam konteks ini, yang dituntut bukan pembukaan informasi tanpa batas, melainkan informasi mengenai kebijakan, tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan, status pengembalian, serta dokumen pertanggungjawaban yang dapat diakses menurut hukum. Informasi yang memang dikecualikan tetap harus ditangani berdasarkan ketentuan dan prosedur pengecualian informasi.

Dengan demikian, alasan administratif tidak semestinya menjadi pengganti jawaban atas permohonan informasi. Jika informasi dapat diberikan, sampaikan. Jika terdapat bagian yang dikecualikan, jelaskan dasar hukumnya secara tertulis.

*TRINUSA Minta Jawaban Resmi dan Jadwal Penyelesaian yang Terukur*

Dalam surat Nomor 075/DPD-SULSEL/TNI/X/2026, TRINUSA meminta DPRD Kota Makassar menyampaikan jawaban tertulis mengenai sikap kelembagaan, status terkini pengembalian kelebihan pembayaran, bukti setor, dan jadwal pelunasan yang pasti.

TRINUSA juga meminta penetapan jadwal RDP terbuka, pemberian informasi publik yang dimohonkan, serta penelaahan oleh Badan Kehormatan DPRD terhadap status pengembalian oleh anggota yang masih memiliki sisa kewajiban.

Organisasi itu turut menyampaikan bahwa apabila tuntutannya tidak ditindaklanjuti, mereka akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, menyampaikan pengaduan kepada BPK dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, serta meneruskan informasi kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah tersebut, menurut surat TRINUSA, merupakan bagian dari penggunaan hak masyarakat untuk mengawasi pengelolaan keuangan daerah. TRINUSA juga menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan adanya tindak pidana terhadap pihak tertentu; penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

*Publik Menunggu Kejelasan, Bukan Sekadar Penjelasan Administratif*

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut surat yang belum dijawab. Ada kepentingan yang lebih besar, yakni kepastian bahwa rekomendasi pemeriksaan BPK benar-benar ditindaklanjuti dan setiap sisa kewajiban pengembalian diselesaikan secara transparan.

DPRD Kota Makassar memiliki fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Karena itu, masyarakat patut memperoleh penjelasan mengenai perkembangan persoalan yang berkaitan dengan anggaran publik, tanpa harus terlebih dahulu menyimpulkan adanya kesalahan baru dari tidak adanya jawaban.

Apabila surat masih dalam proses disposisi, DPRD perlu menjelaskan tahapan yang sedang berjalan, unit atau pejabat yang menangani, serta perkiraan waktu pemberian jawaban. Jika pengembalian telah dilakukan, bukti dan nilai penyetorannya perlu diklarifikasi. Jika masih terdapat sisa kewajiban, jadwal penyelesaiannya patut disampaikan secara terukur.

Sebaliknya, jika terdapat hambatan administratif atau hukum, DPRD juga perlu menguraikannya secara terbuka sesuai ketentuan.

*Akuntabilitas lembaga publik tidak cukup dibuktikan dengan diterimanya surat atau dicatatnya berkas dalam agenda administrasi. Akuntabilitas harus terlihat dari tindak lanjut yang nyata, jawaban yang dapat diuji, dan penyelesaian yang bisa dipertanggungjawabkan.*

Kini, perhatian publik tertuju pada DPRD Kota Makassar: apakah penjelasan mengenai proses disposisi akan segera diikuti jawaban substantif, atau justru persoalan ini kembali berlarut tanpa kepastian?

TRINUSA menyatakan masih membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan klarifikasi resmi beserta dokumen pendukung. Jawaban tersebut penting agar pemberitaan dan penilaian publik dapat didasarkan pada fakta yang lengkap, sekaligus memastikan bahwa persoalan sisa kelebihan pembayaran tunjangan senilai Rp339.209.974 tidak berhenti sebagai catatan pemeriksaan semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *