TRINUSA Banten Tegaskan Kritik Bukan Tindak Kriminal, Nyatakan Solidaritas untuk Tiyo Ardianto

Nasional28 Dilihat

Banten, 18 Juni 2026 – LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Provinsi Banten menyampaikan pernyataan sikap atas laporan hukum yang ditujukan kepada mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, terkait kritik yang disampaikannya terhadap kebijakan dan program pemerintah.

Melalui pernyataan resminya, TRINUSA DPD Provinsi Banten menegaskan bahwa penyampaian kritik oleh mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang sehat dan tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan bangsa.

Ketua DPD TRINUSA Provinsi Banten menyatakan bahwa sejarah perjalanan demokrasi Indonesia menunjukkan berbagai perubahan dan perbaikan kebijakan publik lahir dari keberanian generasi muda dan elemen masyarakat sipil dalam menyampaikan pandangan secara terbuka, kritis, dan bertanggung jawab.

“Kritik yang disampaikan secara konstruktif merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa. Oleh karena itu, ruang kebebasan berpendapat harus dijaga dan dilindungi bersama,” demikian bunyi pernyataan sikap TRINUSA.

Dalam pernyataannya, TRINUSA DPD Provinsi Banten menyampaikan dukungan moral dan solidaritas kepada Tiyo Ardianto sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.

TRINUSA menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik tidak seharusnya dipandang sebagai tindakan kriminal. Perbedaan pandangan terhadap program pemerintah, menurut organisasi tersebut, perlu dijawab melalui dialog yang terbuka, penyampaian data yang transparan, serta argumentasi yang objektif dan rasional, bukan melalui pendekatan yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, TRINUSA mendorong aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Proses hukum yang berlangsung diharapkan tidak menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang dapat menghambat keberanian mahasiswa dan masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi secara kritis.

TRINUSA juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga ruang demokrasi yang sehat, inklusif, dan partisipatif, di mana kritik dipandang sebagai instrumen pengawasan publik sekaligus bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk mengawal proses hukum yang berlangsung secara kritis dan konstruktif, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

TRINUSA DPD Provinsi Banten meyakini bahwa demokrasi yang kuat tidak dibangun dengan membungkam suara kritis, melainkan melalui terciptanya ruang dialog yang setara antara pemerintah dan masyarakat.

Menurut organisasi tersebut, mahasiswa dan aktivis merupakan mitra strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan serta memastikan kebijakan publik tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Kritik bukan ancaman. Kritik adalah wujud kepedulian. Demokrasi yang sehat lahir dari keberanian menyuarakan kebenaran dan kesiapan untuk mendengarkannya.”

*DPD LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Provinsi Banten*

*18 Juni 2026*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *