TRINUSA DPD BANTEN DI BAWAH KEPEMIMPINAN WAHYUDIN SIAP GELAR AKSI DAMAI DI DINAS CKTR TANGSEL: DESAK TRANSPARANSI TEMUAN BPK DAN PENAGIHAN POTENSI RETRIBUSI PADEL Rp639 JUTA

Nasional10 Dilihat

TANGERANG SELATAN — 03-2026 LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahyudin menyatakan kesiapan menggelar aksi demonstrasi damai di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan.

Rencana aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan terbuka dan terukur mengenai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025.

Sorotan utama TRINUSA tertuju pada potensi penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari lapangan padel yang berdasarkan dokumen somasi organisasi tersebut mencapai Rp639.127.751 dari 13 objek yang telah dilakukan pengukuran.

Selain itu, terdapat 16 lapangan padel yang disebut beroperasi tanpa PBG, sementara tiga objek lainnya belum dilakukan pengukuran.

Bagi TRINUSA, persoalan ini bukan sekadar angka dalam laporan pemeriksaan. Ada pertanyaan mendasar mengenai pendataan bangunan, kepatuhan perizinan, penetapan kewajiban retribusi, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dijelaskan kepada masyarakat.

WAHYUDIN: TRINUSA MINTA KEJELASAN, BUKAN SEKADAR PENJELASAN LISAN

Sebagai Ketua DPD TRINUSA Provinsi Banten, Wahyudin menjadi pimpinan organisasi dalam mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme somasi dan rencana penyampaian aspirasi di muka umum.

TRINUSA menghendaki adanya penjelasan resmi yang disertai dokumen pendukung mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK.

Pertanyaan yang menjadi perhatian organisasi antara lain: apakah seluruh objek lapangan padel yang telah teridentifikasi sudah diproses sesuai ketentuan? Apakah penetapan retribusi telah dilakukan? Berapa nilai penerimaan yang sudah masuk ke kas daerah? Bagaimana tindak lanjut terhadap objek yang belum memiliki PBG?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang dapat diverifikasi, bukan sekadar keterangan tanpa dokumen pendukung.

SOMASI SUDAH DILAYANGKAN, AKSI DAMAI DIPERSIAPKAN

Sebelum menyatakan rencana demonstrasi, TRINUSA DPD Provinsi Banten telah melayangkan somasi kepada Kepala Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan pada 22 Oktober 2026.

Surat bernomor 084/DPD-TRINUSA-BTN/X/2026 tersebut meminta penjelasan tertulis mengenai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Nomor 26.B/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam somasi tersebut, TRINUSA memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memperoleh jawaban tertulis dari pihak dinas.

Organisasi tersebut juga menyatakan bahwa pengurusnya pernah mendatangi kantor Dinas CKTR untuk meminta klarifikasi. Namun, berdasarkan keterangan dalam surat somasi, pengurus mengaku belum berhasil bertemu dengan pejabat yang dituju dan belum memperoleh kepastian penjelasan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang disiapkannya aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan permintaan keterbukaan informasi publik.

Rp713,40 JUTA TELAH DISETORKAN, BAGAIMANA PENGAWASAN SEBELUMNYA?

Tidak hanya persoalan potensi retribusi PBG, TRINUSA juga menyoroti sejumlah temuan pemeriksaan yang berkaitan dengan pengelolaan belanja daerah di lingkungan Dinas CKTR.

Dalam dokumen somasi disebutkan tiga persoalan berikut:

1. Kekurangan penetapan retribusi PBG sebesar Rp18.256.834.
2. Kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan sebesar Rp75.194.716,73.
3. Kekurangan volume belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp619.952.831,43.

Berdasarkan dokumen tersebut, ketiga nilai itu disebut telah disetorkan ke kas daerah dengan total mencapai Rp713.404.382,16.

Namun, TRINUSA memandang bahwa persoalan tidak berhenti pada pengembalian atau penyetoran dana.

Masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan mengenai bagaimana persoalan tersebut dapat terjadi, bagaimana pengawasan internal dilaksanakan sebelum pemeriksaan BPK, siapa pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya, serta apa langkah korektif yang telah dilakukan.

Pemulihan keuangan daerah merupakan bagian penting dari tindak lanjut pemeriksaan. Akan tetapi, pembenahan sistem pengendalian dan pencegahan agar persoalan serupa tidak berulang juga harus menjadi perhatian.

NILAI Rp35,33 MILIAR IKUT MENJADI SOROTAN

Perhatian TRINUSA juga tertuju pada ketidaksesuaian klasifikasi belanja senilai Rp35.338.680.544 yang tercantum dalam dokumen somasi sebagai salah satu persoalan terkait Dinas CKTR.

Dalam rincian tersebut, persoalan disebut telah ditindaklanjuti melalui reklasifikasi dalam neraca dan rekomendasi perbaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Meski demikian, TRINUSA memandang perlu adanya penjelasan mengenai substansi ketidaksesuaian, proses koreksi, serta status penyelesaian rekomendasi BPK.

Perlu ditegaskan bahwa ketidaksesuaian klasifikasi belanja tidak otomatis merupakan kerugian negara sebesar nilai tersebut. Namun, transparansi atas proses koreksi dan pertanggungjawabannya tetap diperlukan.

TRINUSA PERTANYAKAN RETENSI 10 PERSEN PEMBANGUNAN SDN JOMBANG 03

Persoalan lainnya yang turut diminta penjelasannya adalah perlakuan retensi 10 persen pada pekerjaan pembangunan Gedung SDN Jombang 03 dengan nilai paket sebesar Rp1.886.687.123,20.

TRINUSA meminta penjelasan mengenai dasar pembayaran sebesar 90 persen sebelum berita acara serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) bertanggal 9 Januari 2026.

Persoalan ini perlu dijelaskan berdasarkan dokumen kontrak, ketentuan pembayaran, progres pekerjaan, serta berita acara yang menjadi dasar pencairan.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah mekanisme pembayaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.

DELAPAN POIN YANG AKAN DIDORONG DALAM AKSI DAMAI

Dalam rencana penyampaian aspirasi, TRINUSA DPD Provinsi Banten meminta Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan dan dokumen pendukung mengenai:

1. Tindak lanjut rekomendasi BPK: Status penyelesaian seluruh rekomendasi yang berkaitan dengan Dinas CKTR.
2. Retribusi PBG lapangan padel: Pendataan, penghitungan, penetapan, dan penagihan terhadap objek yang telah teridentifikasi.
3. Realisasi PAD: Jumlah penerimaan retribusi PBG yang benar-benar telah masuk ke kas daerah.
4. Kepatuhan perizinan: Penjelasan mengenai 16 lapangan padel yang disebut belum memiliki PBG dan tiga objek yang belum diukur.
5. Pemulihan keuangan daerah: Bukti penyetoran atas kekurangan penerimaan dan kelebihan pembayaran yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan.
6. Klasifikasi belanja: Penjelasan dan bukti tindak lanjut atas nilai Rp35,33 miliar.
7. Pembangunan SDN Jombang 03: Penjelasan dasar pembayaran 90 persen dan perlakuan retensi 10 persen.
8. Pembenahan pengawasan: Langkah konkret memperkuat pengendalian internal dan mencegah terulangnya persoalan serupa.

TRINUSA juga mendorong DPRD Kota Tangerang Selatan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya serta meminta instansi terkait memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

AKSI DAMAI SEBAGAI BENTUK KONTROL SOSIAL

TRINUSA menegaskan bahwa rencana demonstrasi merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan penyampaian pendapat di muka umum.

Organisasi tersebut mendorong agar persoalan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu dasar hukum yang menjadi perhatian adalah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengatur kewajiban pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Sementara itu, pelaksanaan aksi akan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, termasuk kewajiban pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai ketentuan.

TRINUSA juga membuka ruang penyelesaian melalui klarifikasi resmi apabila pihak Dinas CKTR memberikan jawaban yang disertai dokumen pendukung.

PUBLIK BERHAK TAHU KE MANA POTENSI PENDAPATAN DAERAH DIARAHKAN

Persoalan potensi retribusi PBG lapangan padel sebesar Rp639,12 juta menjadi salah satu isu penting yang membutuhkan penjelasan pemerintah daerah.

Sebab, setiap potensi penerimaan daerah harus dikelola berdasarkan ketentuan, melalui pendataan objek, penghitungan kewajiban, penetapan, hingga pemungutan yang sah.

Di sisi lain, temuan terkait belanja daerah juga membutuhkan penjelasan mengenai penyebab, pemulihan, serta perbaikan sistem pengawasan.

TRINUSA DPD Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahyudin menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia, termasuk penyampaian aspirasi secara damai dan permintaan klarifikasi kepada instansi berwenang.

Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat jawaban resmi Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan atas seluruh pertanyaan dalam somasi tersebut. Karena itu, klarifikasi dan hak jawab pihak dinas tetap terbuka.

UANG DAERAH BUKAN MILIK PEJABAT. PENDAPATAN DAERAH ADALAH HAK PUBLIK YANG WAJIB DIKELOLA SECARA TRANSPARAN DAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN.

TRINUSA DPD PROVINSI BANTEN

Di bawah kepemimpinan Wahyudin

Mengawal transparansi, mendorong akuntabilitas, dan memperjuangkan kepentingan publik.

—

CATATAN REDAKSI

Berita ini disusun berdasarkan dokumen somasi TRINUSA DPD Provinsi Banten tertanggal 22 Oktober 2026. Angka dan uraian temuan perlu dicocokkan dengan LHP BPK asli. Rencana aksi merupakan pernyataan organisasi dan bukan bukti adanya pelanggaran pidana. Hak jawab dan klarifikasi Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan tetap terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *