TRINUSA Mendesak Kejari Kota Bekasi Segera Tetapkan Tersangka Jika Alat Bukti Telah Cukup dalam Dugaan Korupsi UPTD Pasar Bantargebang

Nasional168 Dilihat

Bekasi, 29 Juni 2026 – LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan UPTD Pasar Bantargebang secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Desakan tersebut disampaikan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejak pagi hari tim penyidik bergerak menuju UPTD Pasar Bantargebang untuk melakukan kegiatan penyidikan. Selanjutnya, sekitar 30 personel Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mendatangi Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.

Di kantor tersebut, penyidik melakukan penggeledahan yang difokuskan pada ruang Kepala Bidang. Dari lokasi itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke kediaman Kepala Bidang. Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam dan menjadi perhatian warga sekitar karena banyaknya personel kejaksaan yang berada di lokasi.

Berdasarkan Berita Acara Penyitaan yang diperlihatkan di lokasi, penyidik menyita sejumlah barang dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain telepon seluler, laptop atau komputer, buku tabungan, dokumen rekening koran atau mutasi rekening, dokumen administrasi, serta berbagai berkas lainnya yang dipandang perlu untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kota Bekasi, Maksum Al Fariz (Mandor Baya), menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas.

«”Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sesuai prosedur hukum. Selanjutnya kami mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar tidak berhenti pada tahap penggeledahan saja. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, maka kami meminta agar segera dilakukan penetapan tersangka secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Maksum Al Fariz.»

TRINUSA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Bekasi.

Catatan Redaksi: Penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan. Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *