Berita17 Dilihat

 

 

JAKARTA — Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terus mengupayakan penyelesaian tiga persoalan strategis yang berkaitan dengan kekhususan Aceh, yakni keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), kepastian hukum Bendera Aceh, serta status tanah wakaf Lapangan Blang Padang.

 

Ketiga isu tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (2/11/2026), yang dihadiri Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem), Wakil Gubernur H. Fadhlullah (Dek Fadh), dan Ketua DPRA Zulfadhli. Pertemuan itu juga melibatkan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol. (Purn.) Prof. Dr. H. Tito Karnavian.

 

Ketiga persoalan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan komitmen perdamaian yang tertuang dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005.

 

Dana Otsus dan Keberlanjutan Pembangunan Aceh

 

Keberlanjutan Dana Otsus menjadi salah satu agenda utama mengingat skema pengalokasian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 UUPA akan berakhir pada 2027. Selama ini, Dana Otsus berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan di Aceh.

 

Pemerintah Aceh berharap keberlanjutan Dana Otsus dapat diakomodasi melalui revisi UUPA. Mualem sebelumnya juga mengusulkan peningkatan alokasi menjadi 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Meski demikian, besaran dan mekanisme alokasi selanjutnya masih memerlukan pembahasan serta kepastian melalui proses legislasi.

 

Kepastian Hukum Bendera Aceh dan Status Wakaf Blang Padang

 

Persoalan Bendera Aceh berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 246 UUPA dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pemerintah Aceh bersama DPRA mendorong adanya harmonisasi regulasi dengan ketentuan nasional agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum tanpa mengabaikan kekhususan Aceh.

 

Selain itu, status tanah Lapangan Blang Padang menjadi persoalan yang juga membutuhkan penyelesaian. Dalam audiensi bersama DPRA di Jakarta pada 15 Oktober 2026, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa fungsi Blang Padang perlu dikembalikan sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh.

 

Penyelesaian persoalan tersebut memerlukan proses hukum dan administrasi yang jelas, termasuk pembuktian status wakaf serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

 

Dalam dokumentasi rapat, Mualem meminta agar ketiga persoalan tersebut segera dituntaskan. Menko Polkam Dudung Abdurachman juga menyampaikan komitmennya untuk mengawal keberlanjutan Dana Otsus dan penyelesaian dua persoalan lainnya.

 

Syech Wan Apresiasi Langkah Pemerintah Aceh dan DPRA

 

Sekretaris Jenderal SEKBER Aceh Relawan Pemenangan Mualem–Dek Fadh sekaligus Sekretaris Jenderal Yayasan Cakra Donya Atjeh, Irwan Syahputra (Syech Wan), mengapresiasi langkah Mualem, Dek Fadh, dan DPRA dalam memperjuangkan penyelesaian ketiga persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.

 

Menurutnya, isu Dana Otsus, Bendera Aceh, dan status wakaf Blang Padang telah lama menjadi perhatian masyarakat. Bahkan, aspirasi terkait persoalan tersebut berulang kali disampaikan melalui aksi unjuk rasa maupun pemberitaan di berbagai media.

 

“Langkah Pemerintah Aceh dan DPRA patut diapresiasi. Namun, masyarakat tentu mengharapkan lebih dari sekadar pembahasan dan pernyataan. Yang dibutuhkan adalah tindak lanjut konkret serta kepastian hukum dari pemerintah pusat,” ujar Syech Wan.

 

Ia berharap komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Aceh, DPRA, dan pemerintah pusat dapat segera menghasilkan keputusan yang jelas dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

 

Menurut Syech Wan, penyelesaian ketiga persoalan tersebut merupakan bagian penting dalam melindungi kepentingan rakyat, memperkuat kekhususan Aceh, serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan perdamaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *