TULANG BAWANG BARAT – Sikap diam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap permohonan informasi publik yang dilayangkan LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Tulang Bawang Barat mulai menuai sorotan.
Setelah tidak memperoleh tanggapan atas surat permohonan informasi dan klarifikasi tertulis, TRINUSA akhirnya melayangkan **Surat Peringatan Pertama Nomor 099/DPC/TUBABA/XI/2026**, tertanggal 10 November 2026, kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Tulang Bawang Barat selaku badan publik melalui PPID Pelaksana.
Surat peringatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya Nomor 098/DPC/TUBABA/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026. Dalam surat itu, TRINUSA meminta keterbukaan dokumen dan penjelasan tertulis terkait sejumlah pos pengelolaan hibah, aset, persediaan, serta belanja jasa pada Tahun Anggaran 2025.
Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi surat-menyurat. Permintaan informasi tersebut berangkat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 Nomor 36A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
*LIMA POS ANGGARAN MENJADI SOROTAN*
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar permohonan, terdapat lima kelompok pengelolaan keuangan dan aset yang diminta untuk dijelaskan secara terbuka oleh Disdukcapil, yakni:
1. Hibah blanko KTP senilai **Rp71.274.000**.
2. Hibah dari Direktorat Jenderal Dukcapil senilai **Rp183.276.000**.
3. Aset peralatan dan mesin dalam kondisi rusak berat senilai **Rp573.090.580**.
4. Persediaan bahan komputer senilai **Rp242.721.456**.
5. Belanja jasa senilai **Rp735.411.134**.
Nilai tersebut merupakan pos-pos yang dimintakan dokumen pendukung dan klarifikasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara ataupun tindak pidana.
TRINUSA meminta dokumen berupa naskah hibah, berita acara serah terima, daftar aset, kartu persediaan, serta kontrak atau surat perintah kerja. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara pencatatan administrasi, keberadaan fisik barang, proses pengadaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
*SEPULUH HARI KERJA BERLALU, JAWABAN TAK KUNJUNG DITERIMA*
Dalam surat peringatannya, TRINUSA menegaskan bahwa Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima.
TRINUSA menyatakan hingga surat peringatan diterbitkan, pihaknya belum menerima jawaban tertulis, salinan dokumen yang diminta, keputusan penolakan informasi, maupun pemberitahuan perpanjangan waktu secara tertulis.
Kondisi tersebut menjadi persoalan serius dalam perspektif tata kelola pemerintahan. Sebab, keterbukaan informasi bukan bentuk kemurahan hati pejabat publik, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada badan publik.
Jika terdapat informasi yang memang dikecualikan, badan publik tetap wajib menjelaskan alasan dan dasar hukumnya melalui mekanisme yang berlaku. Bukan justru membiarkan permohonan informasi tanpa kepastian.
**TRINUSA BERI TENGGAT TIGA HARI KERJA**
Ketua DPC LSM TRINUSA Tulang Bawang Barat, Masdar, melalui surat tersebut memberikan tenggat waktu maksimal tiga hari kerja sejak surat peringatan diterima untuk memenuhi permohonan informasi.
TRINUSA meminta Disdukcapil menyampaikan jawaban resmi dan seluruh dokumen yang dimohonkan. Apabila terdapat informasi yang dikecualikan, dinas diminta menerbitkan keputusan tertulis disertai dasar hukum dan pertimbangan uji konsekuensi.
Dinas juga diminta menjelaskan apabila dokumen tertentu tidak berada dalam penguasaannya, sekaligus menyampaikan identitas dan kontak PPID Pelaksana serta Atasan PPID agar mekanisme keberatan dapat ditempuh secara semestinya.
*TAK CUKUP HANYA DIAM, TRINUSA SIAP TEMPUH JALUR SENGKETA INFORMASI*
TRINUSA menegaskan tidak akan berhenti pada penyampaian surat peringatan apabila permohonan tersebut tetap tidak ditanggapi.
Sejumlah langkah lanjutan telah dinyatakan dalam surat, mulai dari pengajuan keberatan kepada Atasan PPID, permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung, pengaduan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI, hingga penyampaian laporan kepada Bupati, DPRD, Inspektorat, dan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Bahkan, TRINUSA juga membuka kemungkinan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum sepanjang unsur pelanggaran Pasal 52 UU KIP terpenuhi berdasarkan penilaian aparat yang berwenang.
Langkah ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan uang dan aset daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Terlebih, ketika informasi yang diminta berkaitan dengan hasil pemeriksaan lembaga audit negara.
*PUBLIK BERHAK TAHU, BADAN PUBLIK WAJIB MENJELASKAN*
Persoalan ini seharusnya menjadi momentum bagi Disdukcapil Tulang Bawang Barat untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
TRINUSA menyatakan tetap membuka ruang audiensi dan klarifikasi secara langsung. Namun, pertemuan tatap muka tidak dapat dijadikan pengganti kewajiban badan publik untuk memberikan jawaban dan dokumen secara tertulis.
Pada akhirnya, substansi persoalan ini sederhana: ketika masyarakat meminta informasi mengenai pengelolaan anggaran dan aset daerah melalui mekanisme yang sah, badan publik wajib memberikan kepastian sesuai ketentuan perundang-undangan.
*Sebab, transparansi tidak cukup hanya menjadi slogan di atas kertas. Ia harus dibuktikan melalui keterbukaan, jawaban yang terukur, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji oleh publik.*
*Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan Surat Peringatan Pertama LSM TRINUSA DPC Tulang Bawang Barat. Nilai-nilai yang disebutkan merupakan objek permohonan klarifikasi berdasarkan LHP BPK RI, bukan pernyataan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Disdukcapil Kabupaten Tulang Bawang Barat.*







